Selasa, 31 Mei 2011

KERJASAMA REGIONAL MENUJU INTEGRASI PEMBANGUNAN PERBATASAN JABAR BAGIAN TIMUR




KERJASAMA REGIONAL MENUJU INTEGRASI PEMBANGUNAN PERBATASAN JABAR BAGIAN TIMUR – JATENG BAGIAN BARAT

Sebuah Konsep Pembangunan Regional Terpadu


Oleh: H. AANG HAMID SUGANDA S.Sos*



A.    Pengantar
Kerjasama daerah merupakan isu penting yang memerlukan perhatian pemerintah. Selain itu ada banyak masalah dan kebutuhan masyarakat di daerah yang harus diatasi atau dipenuhi dengan melewati batas-batas wilayah administratif, khususnya dalam hal pelayanan publik. Batas wilayah administratif ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, namun pada kenyataannya karena sering timbul berbagai masalah dan kepentingan sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif tersebut.
Pada kesempatan ini, kami mencoba berbagi gagasan menyangkut pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya yang menurut hemat kami dapat diangkat dalam konteks pengembangan wilayah secara terpadu yang meliputi beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat Bagian Timur dan Jawa Tengah Bagian Barat.
Hal ini diangkat bukan dalam arti mengambil peran provinsi, namun semata-mata didasarkan kepada pertimbangan pemikiran kami menyangkut kondisi di wilayah perbatasan serta dalam rangka turut mendukung kebijakan pembangunan khususnya di Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi bahan diskusi yang bermanfaat.

B.    Landasan Pemikiran

1.    Kondisi dan Tantangan


 
Isu pemerataan merupakan tantangan yang harus segera dituntaskan. Pengembangan wilayah dalam struktur tataruang Jawa Barat sampai saat ini masih terdapat ketimpangan - begitu juga pembangunan di Jawa Tengah.  Dalam konteks pengembangan wilayah utara – tengah – selatan (Jawa Barat maupun Jawa Tengah), terjadi pemusatan pertumbuhan perkotaan yang sangat pesat di sebagian wilayah utara dan barat.  Di sisi lain wilayah selatan – timur masih perlu mendapat penanganan pembangunan lebih intensif khususnya sebagai penopang pada bidang lingkungan dan pertanian.  
Kesenjangan pembangunan antar wilayah merupakan sebuah kondisi yang dapat dilihat dari berbagai perbedaan tingkat kesejahteraan dan perkembangan ekonomi antar wilayah.  Permasalahan kesenjangan dalam pembangunan masih didominasi oleh permasalahan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya akses masyarakat perdesaan, wilayah terpencil, perbatasan dan wilayah tertinggal terhadap sarana dan prasarana sosial ekonomi.
Apabila kita menganalisa capaian IPM kabupaten/kota di Jawa Barat,  pada tahun 2009 berdasarkan data BPS Jawa Barat tahun 2010; capaian IPM Provinsi Jawa Barat sebesar 71,64 sedangkan capaian IPM untuk kabupaten/kota Jabar Bagian Timur yaitu Kabupaten Kuningan, Cirebon, Majalengka, Ciamis, Kota Banjar memiliki angka yang bervariasi dan lebih rendah dari capaian IPM jabar, dengan rata-rata 70,68 poin.  Begitu pula dengan Provinsi Jawa Tengah, capaian IPM Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2009 sebesar 72,1 poin lebih tinggi daripada capaian IPM Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap yang rata-ratanya hanya 70,04 poin.  Dengan melihat kondisi tersebut, dapat diketahui bahwa masih terdapat disparitas pembangunan manusia antara kabupaten/kota pebatasan baik di Provinsi Jawa Barat maupun Provinsi Jawa Tengah.

Demikian pula kondisi infrastruktur jalan, jalan dengan status jalan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat panjangnya 23.138,70 km. Panjang jalan di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kota Cirebon Dan Kota Banjar masing-masing panjangnya 772,3 km, 416 km, 644.16 km, 715,6 km, 148,13 km, dan 189,58 km. Hal ini berarti panjang jalannya kurang dari 3,5%  dari total panjang jalan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Di antara enam kabupaten/kota yang disebutkan di atas, Kabupaten Majalengka memiliki panjang jalan terpanjang dengan panjang 772,3 km sedangkan Kota Cirebon memiliki panjang jalan terpendek dengan panjang 148,13 km. Kondisi ini berbeda dengan Kota Bandung yang merupakan ibukota Provinsi Jawa Barat. Jalan di Kota Bandung memiliki panjang 1.185,38 km atau sekitar 5,12% dari total jalan kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Jika dibandingkan juga dengan Kabupaten Bandung yang lokasinya berbatasan dengan Kota Bandung, maka jalan di Kabupaten Bandung panjangnya 3.266,9 km atau sekitar 14,12%. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa ada ketimpangan dalam kemampuan membangun jalan antara kabupaten/kota yang berada di wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota di sekitar ibukota Provinsi Jawa Barat. 
Baca selengkapnya »

JADWAL ACARA PELAKSANAAN



JADWAL ACARA PELAKSANAAN KUNINGAN SUMMIT 2011
Kuningan,   6 – 7  Juni 2011

WAKTU
ACARA
PENYAJI
PEMANDU
HARI MINGGU,  5 Juni 2011
14.0018.00
Check In (peserta)

Panitia
19.00 – 21.00
Makan Malam - Ramah Tamah
Hiburan
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota
Panitia
(Pakaian Batik Bebas)
HARI SENIN,  6 Juni 2011
08.3008.40
Pembukaan/Pembacaan Ayat Suci Al-Quran
Rusnaedi (Kec. Subang)
Protokol
08.40 – 08.50
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Protokol
08.50 – 09.00
Laporan Ketua Panitia
Sekda Kab. Kuningan
Protokol
(Batik Seragam)
09.00 – 09.20
Sambutan Selamat Datang
Bupati Kuningan
Protokol
09.20 – 09.45
Sambutan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat
Protokol
09.45 – 10.10
Sambutan Gubernur Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah
Protokol
10.10 – 10.40
Penampilan Sosio-Drama Kuningan Summit
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kuningan
Protokol
10.40 – 11.00
Penandatanganan Deklarasi dan Kesepakatan Bersama Kerjasama Pembangunan Daerah Perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah
Seluruh Kepala Daerah
Protokol
11.00 – 11.10
Penyerahan Plakat dan Buku Kuningan Summit
Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah oleh Bupati Kuningan
Protokol
11.10 – 11.20
Foto Bersama
Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah serta seluruh Bupati/Walikota
Protokol
11.20 – 11.50
Sambutan dan arahan Menteri Dalam Negeri RI tentang kerjasama pembangunan daerah perbatasan Jawa Barat - Jawa Tengah
Menteri Dalam Negeri
Protokol
11.50 – 11.55
Menyanyikan lagu Kuningan Asri

Panitia
11.55 – 12.00
Doa Penutup

Kementrian Agama Kab. Kuningan
12.00 – 13.00
ISHOMA 

Panitia
13.00 – 13.30
Arahan Menteri Pertanian tentang pembangunan pertanian kawasan perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah
Menteri Pertanian
Protokol
13.30 – 14.00
Arahan Kepala Bappenas tentang kerjasama pembangunan daerah perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah
Kepala Bappenas
Protokol
14.00 – 18.30
ISTIRAHAT

Panitia
18.30 – Selesai
Dinner Party

Panitia (Pakaian Batik Bebas)


Baca selengkapnya »

Senin, 30 Mei 2011

KUNINGAN SUMMIT



SEKILAS KUNINGAN SUMMIT 2011
 
        Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang efektif dilaksanakan sejak tahun 2001, meningkatkan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan alternatif pemecahan-pemecahan inovatif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapinya. Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dasar serta bagaimana meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan.
        Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dengan asas desentralisasi kewenangan Pemerintah
diserahkan kepada daerah otonom dan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai kepentingan masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga.
        Melalui otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan seluruh komponen daerah. Pelaksanaan otonomi daerah jelas mempertegas prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi keanekaragaman daerah dan supremasi hukum.
        Dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki, pemerintah daerah perlu menggali, mengolah dan memberdayakan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) daerahnya. Kegiatan
tersebut perlu dilakukan pada seluruh kawasan secara merata baik di perkotaan, perdesaan dan wilayah perbatasan. Agar gerak laju dan dinamika pembangunan menjadi lebih cepat dan kokoh maka diperlukan kerja sama dan koordinasi pembangunan dengan daerah perbatasan.
        Dalam kenyataan, kita mengenal batas wilayah administratif (sesuai peraturan perundangan), dan batas wilayah fungsional (sesuai hubungan sosial ekonomi lintas batas administratif). Setiap daerah memiliki batas wilayah administratif yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam kenyataan berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif tersebut. Dalam konteks ini, alasan utama
diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah adalah agar berbagai masalah lintas wilayah administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan bersama.
        Kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerja sama daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antardaerah dan daerah tertinggal. Pentingnya kerjasama antar daerah dipicu adanya isu daerah perbatasan yang cenderung memiliki kualitas yang rendah dalam bidang pelayanan publik, sarana dan prasarana pelayanan belum representatif dan rendahnya daya saing. 
       Melalui kerjasama perbatasan diharapkan terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Baca selengkapnya »